Get this widget

Selasa, 05 November 2013

Rekam narkotika dan Psikotropika



Tujuan pencatatan dan Pelaporan :
1. Tersedianya data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran/ penggunaan dan data mengenai waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
2. Sebagian dari kegiatan pencatatan dan pelaporan obat ini telah diuraikan pada masing-masing aspek pengelolaan obat.
3. Bukti bahwa suatu kegiatan telah dilakukan.
4. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian.
5. Sumber data untuk pembuatan laporan.

Narkotika :


Format Laporan Narkotika
           laporan yang dibuat oleh Apotek guna mencatat pengedaran dan pemakaian obat narkotika yang berasal dan resep dokter dalam satu bulannya.
Laporan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan:
1)      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2)      Kepala Balai POM
3)      Arsip yg di tanda tangani oleh APA di sertai nama terang, SIK, cap apotek
Persyaratan pelaporan :
-           diadakan stock opname setiap sebulan sekali pada tanggal satu
-          dibuat laporannya sebanyak tiga rangkap yang ditunjukan ke Dinas Kesehatan Kota
-           serta tembusan ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan POM
-           Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lain
Pemesanan Narkotika :
Apotek dan apotek rumah sakit mendapat obat narkotika dari PBF kimia sebagai distribusi tunggal yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemesanan dilakukan dengan :
1.      menggunakan surat pesanan narkotika rangkap empat ditandatangan oleh Apoteker pengelola apotek
2.      dilengkapi dengan nomor SIK/SP serta stempel apotek.
Pemesanan narkotika dalam satu lembar surat pesanan adalah satu item (satu jenis obat) dan dibuat rangkap empat dengan warna yang berbeda-beda.
·         Warna putih (asli) dikirim ke PBF.
·         Warna merah (copy) serahkan ke Dinkes Propinsi .
·         Warna kuning (copy) sebagai arsip Apotek.
·         Warna biru (copy) untuk arsip Apotek
3.      Surat pesanan narkotika tersebut masing-masing untuk dinas kesehatan, badan POM, genaral manager perdangan/penanggung jawab narkotika kimia farma dan arsip apotek.







Psikotropika :

 Format Laporan Psikotropika
           suatu laporan yang dibuat Apotek untuk mencatat pengeluaran obat Psikotropika berdasarkan pelayanan resep dokter setiap bulannya ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota  dengan tembusan:
1)      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2)      Kepala Balai POM
3)      Arsip yg di tanda tangani oleh APA di sertai nama terang, SIK, cap apotek

Surat Pesanan Psikotropika
Untuk memesan barang atau obat dengan golongan psikotropik, Surat pesanan psikotropika terdiri dari dua rangkap :
·         rangkap pertama berwarna putih untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF)
·          rangkap kedua berwarna merah muda untuk arsip apotek.

 Pelaporan psikotropika dibuat satu bulan sekali tetapi dilaporkan satu tahun sekali (awal Januari sampai Desember)
Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kabupaten Provinsi, Balai POM dan Bisnis Manager.
                                    

Laporan Pemusnahan obat gol. Narkotika dan psikotropika
Laporan pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II, APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan Tingkat I Provinsi dan kantor Pusat PT. Kimia Farma. Berita acara pemusnahan narkotika mencakup : hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang darisaksi dari Apotek, nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek. 

Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika
Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x 80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai .

Penanganan Resep narkotika dan psikotropika
khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defekta. Buku Pencatatan Resep Narkotika dan Psikotropika Buku digunakan untuk mencatat penggunaan atau pengeluaran obat Narkotika dan Psikotropika  sesuai dengan resep dokter. Bukti ini ditutup setiap akhir bulan supaya diketahui jumlah pemakaian narkotika dan psikotropika setiap bulannya






2 komentar: