Tujuan
pencatatan dan Pelaporan :
1. Tersedianya
data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran/ penggunaan
dan data mengenai waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
2. Sebagian
dari kegiatan pencatatan dan pelaporan obat ini telah diuraikan pada
masing-masing aspek pengelolaan obat.
3. Bukti bahwa suatu kegiatan telah dilakukan.
4. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan
pengendalian.
5. Sumber data untuk pembuatan laporan.
Narkotika :
Format Laporan Narkotika
laporan yang dibuat oleh Apotek guna
mencatat pengedaran dan pemakaian obat narkotika yang berasal dan resep dokter
dalam satu bulannya.
Laporan ditujukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan:
1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2)
Kepala Balai POM
3) Arsip
yg di tanda tangani oleh APA di sertai nama terang, SIK, cap apotek
Persyaratan pelaporan :
-
diadakan stock opname setiap sebulan sekali
pada tanggal satu
-
dibuat laporannya sebanyak tiga
rangkap yang ditunjukan ke Dinas Kesehatan Kota
-
serta tembusan ke Dinas Kesehatan Propinsi dan
Badan POM
-
Resep yang mengandung narkotika harus
dipisahkan dari resep lain
Pemesanan Narkotika :
Apotek
dan apotek rumah sakit mendapat obat narkotika dari PBF kimia sebagai
distribusi tunggal yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemesanan dilakukan dengan
:
1. menggunakan
surat pesanan narkotika rangkap empat ditandatangan oleh Apoteker pengelola
apotek
2. dilengkapi
dengan nomor SIK/SP serta stempel apotek.
Pemesanan narkotika dalam satu lembar
surat pesanan adalah satu item (satu jenis obat) dan dibuat rangkap empat
dengan warna yang berbeda-beda.
·
Warna putih
(asli) dikirim ke PBF.
·
Warna merah
(copy) serahkan ke Dinkes Propinsi .
·
Warna kuning
(copy) sebagai arsip Apotek.
·
Warna biru
(copy) untuk arsip Apotek
3. Surat
pesanan narkotika tersebut masing-masing untuk dinas kesehatan, badan POM,
genaral manager perdangan/penanggung jawab narkotika kimia farma dan arsip
apotek.
Psikotropika
:
Format Laporan Psikotropika
suatu laporan yang dibuat Apotek untuk mencatat pengeluaran obat
Psikotropika berdasarkan pelayanan resep dokter setiap
bulannya ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan:
1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2)
Kepala Balai POM
3)
Arsip yg di tanda tangani oleh APA di sertai nama terang, SIK, cap apotek
Surat Pesanan
Psikotropika
Untuk memesan barang atau obat dengan golongan psikotropik, Surat pesanan psikotropika terdiri dari dua rangkap :
Untuk memesan barang atau obat dengan golongan psikotropik, Surat pesanan psikotropika terdiri dari dua rangkap :
·
rangkap pertama berwarna putih
untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF)
·
rangkap kedua berwarna merah muda untuk arsip
apotek.
Pelaporan psikotropika dibuat satu bulan
sekali tetapi dilaporkan satu tahun sekali (awal Januari sampai Desember)
Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika terdiri dari surat pengantar,
laporan penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas
Kesehatan Kota, Dinas Kabupaten Provinsi, Balai POM dan Bisnis Manager.
Laporan
Pemusnahan obat gol. Narkotika dan psikotropika
Laporan pemusnahan obat golongan narkotika dan
psikotropika sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihadiri
oleh petugas Dinas Kesehatan DT II, APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah
dilakukan pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan narkotika yang ditujukan
kepada Badan POM, Dinas Kesehatan Tingkat I Provinsi dan kantor Pusat PT. Kimia
Farma. Berita acara pemusnahan narkotika mencakup : hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama seorang saksi dari
pemerintah dan seorang darisaksi dari Apotek, nama dan jumlah narkotika yang
dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek.
Penyimpanan
obat narkotika dan psikotropika
Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika
berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya harus dibuat seluruhnya dari kayu atau
bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian
masing-masing dengan kunci yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk
menyimpan morfina, phetidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika
lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa
lemari berurukuran kurang dari 40 x 80x 100 cm maka lemari tersebut harus
dibaut pada tembok atau lantai .
Penanganan
Resep narkotika dan psikotropika
khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika
atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika dan garis biru untuk psikotropika.
Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang keluar atau obat yang
persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di
kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di
buku defekta. Buku Pencatatan Resep Narkotika dan Psikotropika Buku digunakan untuk
mencatat penggunaan atau pengeluaran obat Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan resep dokter. Bukti ini ditutup
setiap akhir bulan supaya diketahui jumlah pemakaian narkotika dan psikotropika
setiap bulannya
thanks atas infonya berguna banget :3
BalasHapusGk jelas pembagian Surat pesanan narkotik nya
BalasHapus